Search
Close this search box.

Komisi XII DPR Dorong Penguatan Badan Usaha Khusus dalam Revisi UU Migas

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI bersama jajaran PT Pertamina Hulu Mahakam saat penyerahan cendera mata seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026). (FOTO: Grifin/Karisma)

Balikpapan, SenayanTalks — Komisi XII DPR RI mendorong penguatan landasan hukum bagi pembentukan badan usaha khusus dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Kejelasan bentuk dan kewenangan kelembagaan dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola sektor hulu migas nasional.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), serta sejumlah pemangku kepentingan sektor migas di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026).

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, bentuk kelembagaan badan usaha khusus menjadi salah satu substansi penting yang akan dibahas dalam revisi UU Migas. Saat ini, Komisi XII masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) Migas.

“Kita sedang akan membahas secara serius. Selanjutnya kita proses, masih ada proses menunggu Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah, setelah itu kita diskusikan dalam bentuk Panja Migas,” ujar Sugeng.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Komisi XII telah menyiapkan sejumlah alternatif skema kelembagaan. Salah satunya adalah pembentukan badan usaha khusus yang dinilai dapat membawa perubahan struktural terhadap tata kelola sektor hulu migas.

“Kita sudah siapkan tiga skema, termasuk badan usaha khusus. Ini akan mengubah tata kelola secara struktural yang cukup serius,” kata Sugeng.

Kepastian Hukum Hulu Migas

Sugeng menjelaskan, penguatan dasar hukum kelembagaan diperlukan karena kegiatan hulu migas memiliki karakter operasional dan investasi yang dinamis. Dalam pelaksanaannya, perubahan rencana pengembangan lapangan maupun anggaran dapat terjadi sehingga diperlukan mekanisme pengambilan keputusan dengan dasar kewenangan yang jelas.

Menurut dia, sebuah keputusan yang telah memperoleh persetujuan dalam pengelolaan hulu migas masih berpotensi menimbulkan persoalan apabila kewenangan lembaga yang mengambil keputusan belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat ketika diperiksa oleh institusi lain.

Karena itu, revisi UU Migas diharapkan mampu memperjelas posisi, kewenangan, serta tanggung jawab badan usaha khusus dalam pengelolaan sektor hulu migas.

“Jangan sampai keputusan yang sudah mendapatkan persetujuan kemudian dipersoalkan karena kewenangan lembaganya dianggap tidak cukup kuat. Ini yang harus kita berikan kepastian,” ujarnya.

Kejelasan tersebut dinilai penting tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan landasan hukum yang lebih kuat, keputusan terkait kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan, investasi, hingga produksi diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ditjen Migas Kementerian ESDM juga memaparkan kondisi produksi dan lifting migas nasional. Pemerintah menghadapi tantangan dalam mencapai target lifting minyak yang ditetapkan untuk 2026.

Target lifting minyak tahun ini berada di kisaran 610 ribu barel per hari, sementara realisasi yang dilaporkan sekitar 548 ribu barel per hari. Jika ditambah natural gas liquid (NGL), realisasinya berada di kisaran 578 ribu barel per hari.

Belum optimalnya pencapaian lifting tersebut dipengaruhi berbagai kendala operasional di lapangan. Di antaranya gangguan jaringan pipa, persoalan generator dan kelistrikan, penghentian sementara sejumlah sumur, penurunan performa sumur eksisting, hingga gangguan produksi akibat faktor cuaca.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi migas tidak hanya membutuhkan investasi dan teknologi, tetapi juga tata kelola kelembagaan yang mampu mempercepat pengambilan keputusan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas.

Blok Mahakam Hadapi Natural Decline

Sejumlah wilayah kerja strategis juga masih menghadapi tantangan produksi. Salah satunya Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang menghadapi natural decline serta kondisi infrastruktur yang semakin menua.

Meski demikian, Blok Mahakam tetap memiliki posisi strategis dalam menopang produksi gas nasional. Karena itu, kepastian regulasi dan kelembagaan dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan kegiatan produksi di wilayah kerja migas.

Sugeng berharap revisi UU Migas dapat menghasilkan desain kelembagaan badan usaha khusus yang memiliki dasar hukum kuat sekaligus memperjelas hubungan dan pembagian kewenangan antarlembaga.

Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi investasi, eksplorasi, pengembangan lapangan, serta peningkatan produksi minyak dan gas nasional.

Pembahasan revisi UU Migas selanjutnya akan dilakukan setelah pemerintah menyerahkan DIM kepada DPR RI. Dokumen tersebut kemudian akan menjadi bahan pembahasan lebih mendalam melalui Panja Migas, termasuk menentukan bentuk kelembagaan yang paling tepat bagi tata kelola hulu migas Indonesia ke depan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya