Jakarta, SenayanTalks — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pemblokiran rekening nasabah bernama Supriyono oleh pihak bank. YLKI menilai pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa disertai transparansi dan kepastian bagi konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan kewenangan bank untuk memblokir rekening tetap harus dijalankan secara proporsional dengan memperhatikan hak nasabah sebagai konsumen.
“Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Rio dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Rio, prinsip kehati-hatian dan keamanan dalam industri perbankan memang penting. Namun, prinsip tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi dan perlindungan terhadap konsumen.
YLKI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan bank dalam melakukan pemblokiran rekening nasabah.
Pertama, bank harus memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan pemblokiran. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab rekening tidak dapat digunakan, sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan bank atau proses hukum yang sedang berlangsung.
Kedua, pemblokiran rekening tidak boleh membuat nasabah kehilangan akses terhadap dananya tanpa kepastian. Bank perlu menjelaskan status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus dilakukan nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening atau dana miliknya.
“Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” ujar Rio.
Buka Mekanisme Pengaduan
YLKI juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif. Menurut Rio, nasabah harus memiliki saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penyelesaian atas pemblokiran rekening.
Selain itu, kewenangan bank dalam melakukan pemblokiran harus diikuti dengan akuntabilitas. Bank perlu memastikan setiap tindakan terhadap rekening nasabah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, YLKI mendorong pihak bank memberikan penjelasan transparan kepada Supriyono mengenai pemblokiran rekening tersebut. Penjelasan itu, kata Rio, setidaknya mencakup dasar pemblokiran, status rekening, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh nasabah.
“Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” kata Rio.
YLKI berharap persoalan pemblokiran rekening nasabah dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, proporsional, dan memberikan kepastian bagi konsumen.
Baca juga :



