Search
Close this search box.

Banggar DPR Pertanyakan Target Cukai MBDK Rp1,6 Triliun di RAPBN 2027

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. (FOTO: Yohanes/Karisma)

Jakarta, SenayanTalks — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan kepastian target penerimaan negara dari cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Dolfie meminta pemerintah menjelaskan sumber penerimaan pengganti jika kebijakan cukai MBDK kembali tidak terlaksana pada 2027. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat kepastian karena target penerimaan dari cukai MBDK sebelumnya juga telah dimasukkan dalam APBN 2026, tetapi belum direalisasikan.

“Pemerintah kan di dalam skenario penerimaan perpajakan itu ada rencana penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Tahun 2026 juga dialokasikan tapi tidak dilaksanakan. Itu mengakibatkan penerimaan kita berkurang. Nah, tahun 2027 ditargetkan lagi. Kalau ini tidak dilaksanakan, penerimaan tersebut ditutup dari mana?” kata Dolfie dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI bersama pemerintah dan Bank Indonesia di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Dolfie, pemerintah perlu memastikan target penerimaan yang tercantum dalam RAPBN 2027 memiliki dasar pelaksanaan yang jelas. Sebab, ketidakpastian implementasi kebijakan cukai MBDK berpotensi kembali memengaruhi penerimaan negara.

Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK pada 2026 semula ditargetkan menghasilkan penerimaan Rp7,6 triliun. Namun, target tersebut belum dapat direalisasikan.

Adapun dalam RAPBN 2027, pemerintah memperkirakan penerimaan dari cukai MBDK sekitar Rp1,6 triliun.

Pemerintah mengatakan implementasi cukai MBDK masih menunggu koordinasi dan arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan. Sejumlah aspek teknis juga masih perlu dimatangkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Salah satu aspek yang masih dibahas adalah pengaturan mengenai kadar garam, gula, dan lemak pada produk yang nantinya dikenai cukai.

Pemerintah juga menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pendalaman bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai rencana penerapan cukai MBDK. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal sekaligus mendukung target penerimaan negara dalam RAPBN 2027.

Dengan target penerimaan sekitar Rp1,6 triliun pada 2027, kepastian pelaksanaan cukai MBDK menjadi salah satu hal yang kembali mendapat perhatian dalam pembahasan RAPBN di Banggar DPR RI.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya