Jakarta, SenayanTalks — Komisi IX DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pembahasan memasuki Pembicaraan Tingkat I dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan Panja dibentuk untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam sekaligus menyelaraskan berbagai kepentingan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“Panja ini penting untuk memastikan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara komprehensif,” kata Putih Sari dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu mengatakan regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Di sisi lain, aturan tersebut juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan disusun sebagai salah satu tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurut Putih Sari, DPR telah menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026,” ujarnya.
Putih Sari mengatakan kebutuhan pembentukan undang-undang baru muncul karena ketentuan mengenai ketenagakerjaan saat ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Kondisi itu, menurut dia, membutuhkan konsolidasi dan harmonisasi agar aturan ketenagakerjaan lebih komprehensif dan mudah dipahami. Dengan begitu, pekerja, pengusaha, dan pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, hingga penempatan tenaga kerja.
RUU tersebut juga mengatur pekerja sektor informal dan pekerja pada platform digital. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, serta hubungan industrial.
Pengaturan juga mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK), pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Putih Sari.
Putih Sari mengatakan pembentukan sistem ketenagakerjaan melalui RUU tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja. Regulasi juga harus menjaga keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.
“(RUU ini) menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” ujarnya.
Dalam pembahasan di Panja, DPR dan pemerintah akan mempertemukan berbagai pandangan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Putih Sari menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses legislasi. Karena itu, berbagai kepentingan tersebut perlu dipertemukan melalui pembahasan yang terbuka dan mendalam dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan kesejahteraan bagi pekerja.
Pada saat yang sama, regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang produktif, sehat, dan memiliki daya saing.
Baca juga :



