Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti perluasan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar fungsi utamanya sebagai penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung dan pengayom masyarakat. Menurut dia, isu tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang sedang bergulir di DPR.
Benny menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah keterlibatan Polri dalam program penanaman jagung yang merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung ketahanan pangan nasional. Menurut Benny, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas tugas dan kewenangan institusi kepolisian.
“Apakah sudah tepat kebijakan negara menugaskan polisi untuk menanam jagung? Ini penting kita tanyakan karena masyarakat juga bertanya-tanya. Ketika kami turun ke daerah, ada yang bertanya, kalau polisi menanam jagung, lalu petani dan kepala desa mengerjakan apa?” kata Benny.
Politikus Partai Demokrat itu menilai pembahasan revisi UU Polri harus diawali dengan identifikasi masalah yang ingin diselesaikan. Menurut dia, perubahan undang-undang tidak boleh dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap implementasi regulasi yang berlaku saat ini.
Ia menegaskan bahwa setiap revisi peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas dan menjawab persoalan konkret yang dihadapi institusi terkait. Karena itu, DPR perlu mengkaji apakah berbagai penugasan tambahan yang diberikan kepada Polri selama ini masih sejalan dengan mandat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau kita ingin merevisi undang-undang, kita harus tahu dulu masalahnya apa. Apa yang belum jelas dalam pelaksanaannya, apa yang perlu diperbaiki, dan apa solusi yang ditawarkan. Itu yang harus dijawab oleh para ahli,” ujarnya.
Menurut Benny, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Oleh karena itu, setiap perluasan tugas di luar fungsi utama institusi harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu fokus pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
Dalam forum tersebut, Benny juga meminta kalangan akademisi dan pakar hukum memberikan pandangan objektif mengenai batas-batas kewenangan Polri serta relevansi berbagai penugasan yang diberikan negara kepada institusi tersebut.
Ia menilai masukan akademik diperlukan agar revisi UU Polri memiliki dasar konseptual yang kuat dan tidak hanya berorientasi pada penambahan kewenangan. Menurut dia, DPR membutuhkan kajian yang mampu menjelaskan persoalan, dampak, dan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi Polri saat ini.
“Yang kami perlukan adalah perspektif akademik. Apa masalahnya, apa dampaknya, dan bagaimana solusi yang tepat. Dengan begitu, revisi undang-undang ini benar-benar dapat memperkuat institusi Polri sekaligus menjaga profesionalismenya,” kata legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Pembahasan RUU Polri belakangan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengaturan kewenangan, tugas, dan fungsi kepolisian di tengah berkembangnya tantangan keamanan serta tuntutan profesionalisme institusi penegak hukum.
Benny berharap revisi UU Polri nantinya dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas mengenai batas kewenangan dan ruang lingkup tugas kepolisian. Dengan demikian, Polri dapat semakin profesional dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban.
Baca juga :



