Search
Close this search box.

Nur Purnamasidi Minta Status Guru Honorer Segera Dituntaskan

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi

Jakarta, SenayanTalks — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, meminta pemerintah tidak berhenti pada kebijakan transisi dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru non-ASN. Ia mengatakan kepastian status sekitar 172 ribu guru non-ASN perlu segera dituntaskan agar tidak kembali menimbulkan ketidakpastian setelah masa penugasan berakhir.

Nur menyampaikan hal itu setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Sebelumnya, forum tersebut juga menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI yang diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Menurut Nur, persoalan guru non-ASN bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian. Status para guru tersebut berkaitan dengan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. Karena itu, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan, masa pengabdian, kompetensi, hingga kesejahteraan dan perlindungan sosial.

“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur.

Nur mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, menurut dia, surat edaran tersebut masih bersifat administratif dan transisional sehingga belum memberikan penyelesaian permanen terhadap status kepegawaian mereka.

“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah menyusun peta kebutuhan guru secara nasional berdasarkan data. Dengan demikian, kebijakan pengangkatan guru tidak hanya didasarkan pada ketersediaan formasi administratif, tetapi juga kebutuhan nyata setiap sekolah.

Nur menyebut data pendidikan dengan cut-off 2024 mencatat terdapat 172.323 guru non-ASN. Menurut dia, jumlah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” kata dia.

Masa Pengabdian Guru Non-ASN

Nur juga mendorong pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian sebagai salah satu dasar pemberian afirmasi kepada guru non-ASN. Ia membuka opsi perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” ujarnya.

Ia mengatakan Komisi X DPR akan menindaklanjuti aspirasi guru non-ASN sesuai kewenangannya, terutama dalam aspek kebijakan pendidikan, kebutuhan tenaga pendidik, dan pengawasan pelaksanaannya.

“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” kata Nur.

Menurut dia, kepastian status guru non-ASN juga berhubungan dengan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Ketidakpastian status guru dapat berdampak terhadap sekolah dan peserta didik.

“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Regulasi Pengangkatan ASN

Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, mengatakan forum tersebut membawa aspirasi guru non-ASN dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Ahmad, forum dibentuk antara lain sebagai respons terhadap terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar pendataan guru non-ASN.

“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan,” ujar Ahmad.

Para guru non-ASN yang masuk dalam pendataan tersebut, kata Ahmad, berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi sebagai dasar perubahan status mereka dari non-ASN menjadi ASN.

Ia mengatakan kepastian regulasi diperlukan karena masih terdapat keresahan di daerah mengenai mekanisme penyelesaian status guru non-ASN.

“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodir melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” katanya.

Forum tersebut berharap pemerintah dan DPR RI dapat memastikan proses pendataan, penetapan mekanisme, hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru non-ASN dapat diselesaikan pada 2026. Dengan begitu, para guru tersebut memperoleh kepastian status sebagai ASN melalui skema PPPK.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya