Search
Close this search box.

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. (FOTO: Alma/jk)

Jakarta, SenayanTalks — Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031. Selain Destry, Komisi XI menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode yang sama.

Keputusan itu diambil melalui musyawarah mufakat setelah Komisi XI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap empat calon pimpinan Bank Indonesia pada Rabu-Kamis, 26-27 Agustus 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap rekam jejak, kapasitas, serta visi dan gagasan para calon dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan bank sentral.

“Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031, Saudari Aida S. Budiman sebagai Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031, dan Saudara Solikin M. Juhro sebagai Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Komisi XI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat calon pimpinan BI selama dua hari. Pada hari pertama, anggota Komisi XI menguji Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI.

Pada hari kedua, giliran Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk posisi Deputi Gubernur BI.

Dalam proses uji kelayakan, anggota Komisi XI mendalami sejumlah isu yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bank Indonesia. Beberapa di antaranya adalah arah kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, pertumbuhan ekonomi, sistem pembayaran, serta penguatan sektor keuangan.

Komisi XI juga membahas sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan pemerintah. Isu tersebut menjadi salah satu aspek penting mengingat kebijakan moneter dan fiskal memiliki keterkaitan dalam menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Fauzi mengatakan hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan sebelum proses pengangkatan pimpinan Bank Indonesia.

“Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal ini untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 1 September 2026,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPR RI, proses pengangkatan pimpinan Bank Indonesia akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan keputusan Komisi XI tersebut, Destry Damayanti berpeluang melanjutkan kepemimpinannya di Bank Indonesia untuk periode 2026-2031. Adapun Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro akan mengisi posisi deputi gubernur dalam struktur kepemimpinan BI untuk periode yang sama.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya