Jakarta, SenayanTalks — Komisi XI DPR RI menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih untuk periode 2026-2031.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota BPK selesai dilaksanakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan keputusan tersebut diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Komisi XI mempertimbangkan sejumlah aspek dalam proses pemilihan, antara lain visi, misi, integritas, dan kapasitas para calon anggota BPK.
“Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Saudara Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terpilih untuk periode 2026-2031,” kata Fauzi dalam rapat internal Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Fauzi mengatakan hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Penetapan akhir calon anggota BPK masih harus melalui Rapat Paripurna DPR RI.
“Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujarnya.
Dengan demikian, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman belum secara resmi menjadi anggota BPK untuk periode 2026-2031 sebelum proses penetapan di Rapat Paripurna DPR selesai.
Sebelumnya, proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI diikuti oleh 23 kandidat. Uji kelayakan tersebut berlangsung dalam dua panel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dari seluruh kandidat yang dijadwalkan mengikuti proses tersebut, tiga calon tercatat tidak hadir hingga sesi pengujian berakhir. Ketiganya adalah Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin.
Komisi XI kemudian melakukan pembahasan internal untuk menentukan dua nama yang dinilai memenuhi pertimbangan yang diperlukan untuk menjadi calon anggota BPK terpilih.
Nyoman Adhi Suryadnyana merupakan anggota BPK RI petahana. Sementara itu, Khaidir Abdurrahman dipilih untuk mengisi salah satu posisi anggota BPK yang kosong.
Keputusan Komisi XI tersebut kini menunggu proses penetapan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga :



