Jakarta, SenayanTalks – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Hinca Pandjaitan, menekankan pentingnya penyusunan regulasi tersebut berdasarkan pengalaman praktik dan data empiris yang telah terjadi selama puluhan tahun di Indonesia.
Menurut Hinca, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur hukum perdata internasional. Karena itu, pembentukan RUU HPI perlu mengacu pada berbagai persoalan hukum yang pernah muncul dalam hubungan hukum yang melibatkan unsur asing.
“Undang-undang kita tentang Hukum Perdata Internasional ini belum pernah ada. Sementara negeri ini sudah 81 tahun nanti sebentar lagi ke depan. Panjang sekali perjalanan kita. Kita mau bikin undang-undang ini berdasarkan lesson learned kita,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPR RI tentang Hukum Perdata Internasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
RDP tersebut menghadirkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pakar hukum Abdul Salam.
Politikus Partai Demokrat itu menilai pembahasan RUU HPI tidak cukup hanya didasarkan pada pendekatan normatif. Menurut dia, diperlukan data yang dapat menggambarkan berbagai persoalan yang muncul dalam praktik, termasuk yang berkaitan dengan hak atas tanah dan kegiatan usaha yang melibatkan pihak asing.
“Tapi kita ingin ada data. Data yang menggambarkan soal yang tadi sudah disebutkan,” kata Hinca.
Ia menegaskan bahwa aspek internasional dalam RUU HPI harus dipahami secara luas. Regulasi tersebut, menurutnya, tidak hanya mengatur persoalan domestik, tetapi juga berbagai hubungan hukum yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan lintas negara.
“Kata internasional ini harus kita lepas. Tidak hanya ini urusan dalam negeri,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga meminta Kementerian ATR/BPN menyiapkan data lebih rinci terkait berbagai hak atas tanah yang telah berakhir maupun yang tidak diperpanjang. Data tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar persoalan sekaligus menjadi bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif.
“Poin saya pimpinan, tentu kita minta data. Ada berapa di antaranya itu yang sudah mati, subjek atau objeknya, dan mengapa tidak diperpanjang,” tegasnya.
Hinca berharap masukan dari kementerian terkait dan para ahli dapat memperkaya pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai tantangan dalam praktik hubungan hukum lintas negara yang terus berkembang.
Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem hukum nasional di tengah meningkatnya interaksi masyarakat dan pelaku usaha Indonesia dengan pihak asing dalam berbagai bidang, termasuk investasi, pertanahan, dan hubungan keperdataan lainnya.
Baca juga :



