Search
Close this search box.

RUU Profesi Kurator Perlu Tegaskan Kewenangan dan Koordinasi Antar-Lembaga

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty , saat RDP dengan para Kurator terkait penyusunan Undang-Undang tentang Profesi Kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026). (FOTO: Mario/Alma)

Makassar, SenayanTalks – Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus memperjelas kewenangan kurator sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara kepailitan.

Menurut Saadiah, kejelasan kewenangan penting untuk mencegah tumpang tindih tugas dan ego sektoral antarpenegak hukum yang berpotensi menghambat kerja kurator, terutama dalam penguasaan dan pengamanan aset debitor.

Hal itu disampaikan Saadiah saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII meminta masukan dari sejumlah asosiasi dan praktisi kurator sebagai bahan penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.

“Yang saya catat ternyata ada tumpang tindih ataupun masih ada ego sektoral sesama penegak hukum,” kata Saadiah.

Politikus Fraksi PKS itu mengatakan persoalan tersebut dapat menyulitkan kurator dalam menjalankan tugas yang telah diatur dalam undang-undang dan putusan pengadilan. Karena itu, menurut dia, RUU tersebut perlu mengatur batas kewenangan secara tegas serta menyediakan mekanisme koordinasi yang efektif antarlembaga.

“Kita berharap ada kolaborasi sesama penyelenggara hukum. Debitur, kemudian aset-aset kepentingan negara, bisa diamankan dengan baik,” ujarnya.

Perlindungan Hukum bagi Kurator

Saadiah mengatakan RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak seharusnya hanya mengatur aspek kelembagaan dan organisasi profesi. Regulasi tersebut juga perlu menjawab persoalan yang dihadapi kurator dalam menjalankan tugasnya, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi kurator yang bekerja secara profesional dan beriktikad baik.

Namun, perlindungan hukum tersebut, kata dia, tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum.

Kurator tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan penipuan, manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau pelanggaran hukum lainnya.

“Perlindungan ini harus bermakna dalam satu format yang komprehensif,” kata legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.

Menurut Saadiah, kepastian hukum dalam profesi kurator berkaitan erat dengan iklim investasi. Sistem kepailitan yang memiliki aturan jelas dan dapat diprediksi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada debitor, kreditor, negara, serta menjaga kepercayaan dunia usaha.

Karena itu, ia berharap RUU Profesi Kurator dan Pengurus dapat segera ditingkatkan menjadi undang-undang.

“Harapannya RUU ini bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. Ini akan melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu menciptakan iklim investasi yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Selain soal kewenangan dan perlindungan hukum, sejumlah aspek lain menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Di antaranya standardisasi kompetensi dan sertifikasi kurator, organisasi profesi, mekanisme pengawasan, serta koordinasi kurator dengan pengadilan, Kementerian Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait.

Saadiah berharap masukan dari praktisi dan organisasi profesi dapat diterjemahkan menjadi norma yang konkret dalam RUU Profesi Kurator dan Pengurus.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, ia menilai profesi kurator tidak hanya akan semakin kuat, tetapi juga dapat mendukung terciptanya tata kelola kepailitan yang lebih pasti, terintegrasi, dan berkeadilan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya