Gresik, SenayanTalks – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus milik pimpinan dan anggota DPR RI. Pengawasan publik dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan maupun pemalsuan pelat nomor khusus sekaligus menjaga etika penggunaan fasilitas kedewanan.
Ajakan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Adang, keberadaan TNKB Khusus bukan bertujuan memberikan keistimewaan bagi anggota DPR RI. Pelat nomor tersebut justru dirancang untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan.
“TNKB ini lebih kepada mencegah banyaknya pemalsuan. Dulu di Jakarta pernah terjadi pemalsuan TNKB DPR maupun TNI yang bahkan diperjualbelikan. Karena itu, kami ingin memastikan penggunaan TNKB Khusus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” kata Adang.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta masyarakat maupun aparat kepolisian tidak ragu melaporkan jika menemukan kendaraan berpelat TNKB Khusus yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan atau melakukan pelanggaran lalu lintas. Dokumentasi berupa foto maupun informasi dari masyarakat, kata dia, akan menjadi dasar bagi MKD untuk melakukan penelusuran.
“Kalau ada kendaraan dengan TNKB Khusus berada di tempat yang tidak semestinya atau melakukan pelanggaran, tolong difoto. Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Adang menjelaskan setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti. Meski sebuah kendaraan dikemudikan oleh sopir atau pihak lain, anggota DPR RI yang tercatat sebagai pemilik kendaraan tetap akan dimintai klarifikasi.
Menurut dia, perilaku kendaraan dengan TNKB Khusus akan selalu dikaitkan dengan citra lembaga DPR RI. Karena itu, pemilik kendaraan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan fasilitas kedewanan dilakukan secara tertib dan beretika.
Adang mencontohkan MKD pernah menerima laporan mengenai kendaraan berpelat TNKB Khusus yang dianggap tidak menunjukkan sikap santun saat melintas di gerbang tol. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui dikemudikan oleh sopir ketika anggota DPR RI yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Meski demikian, MKD tetap memberikan teguran kepada anggota DPR tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai pengingat bahwa setiap fasilitas kedewanan harus digunakan dengan tetap menjaga etika dan nama baik lembaga.
“Masyarakat yang melihat tentu akan menilai, ‘Oh, etika anggota DPR seperti itu.’ Karena itu, sekecil apa pun perilaku yang dapat memengaruhi citra DPR tetap menjadi perhatian MKD,” kata Adang.
Ia menegaskan MKD memiliki kewenangan dalam penegakan kode etik, bukan penegakan hukum. Namun, melalui pengawasan bersama antara masyarakat, kepolisian, dan MKD, penggunaan TNKB Khusus diharapkan menjadi lebih akuntabel, transparan, serta mampu menjaga kehormatan dan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Baca juga :



