Search
Close this search box.

Putusan MK Sisa Kuota Internet, YLKI Sebut Kemenangan Konsumen

Jakarta, SenayanTalks – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik kuota internet hangus. Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi harus memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak konsumen, termasuk menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan layanan kuota internet tidak boleh semata-mata mengakomodasi kepentingan pelaku usaha, melainkan juga harus menjamin perlindungan hak konsumen. Konsumen dinilai berhak memperoleh pilihan layanan sesuai kebutuhannya, termasuk paket yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan besaran tarif layanan telekomunikasi tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi perlindungan konsumen di era digital. Menurut dia, putusan MK mengembalikan hak konstitusional konsumen yang selama ini dinilai belum mendapat perlindungan secara memadai.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan momentum penting bagi perlindungan konsumen digital. Hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan. Mahkamah telah mengembalikan hak konstitusional konsumen untuk memperoleh layanan yang adil,” kata Niti Emiliana, Jumat, 24 Juli 2026.

Niti mengatakan putusan tersebut memberikan mandat kepada penyelenggara telekomunikasi agar menyediakan mekanisme layanan yang lebih transparan dan memberikan pilihan kepada pelanggan dalam memanfaatkan sisa kuota internet yang masih menjadi haknya.

Menurut dia, keberadaan pilihan paket rollover dan non-rollover akan memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam menentukan layanan sesuai kebutuhan penggunaan internet masing-masing.

Selain itu, Niti menyoroti pertimbangan MK yang menekankan pentingnya pelibatan lembaga perlindungan konsumen dalam penyusunan formulasi tarif layanan telekomunikasi.

“Pelibatan lembaga perlindungan konsumen penting untuk memastikan tarif layanan telekomunikasi ditetapkan secara adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat sebagai pengguna,” ujarnya.

YLKI juga mengaku terlibat dalam proses pengujian undang-undang tersebut. Organisasi itu memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi selama proses persidangan berlangsung.

Bagi YLKI, putusan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor digital. Organisasi itu berharap putusan MK menjadi awal reformasi kebijakan telekomunikasi yang lebih berkeadilan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata. Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha,” kata Niti.

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun regulasi turunan mengenai penyelenggaraan layanan internet seluler, khususnya terkait pengelolaan kuota internet dan perlindungan hak-hak pelanggan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya