Jakarta, SenayanTalks — Koalisi #ResetKehutanan mendesak pemerintah dan DPR melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Desakan itu disampaikan di tengah berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menurut koalisi menunjukkan buruknya tata kelola hutan dan lemahnya pengawasan.
Koalisi yang beranggotakan 33 organisasi masyarakat sipil itu menyebut luas karhutla telah mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026 berdasarkan data Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan data satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 mencatat 8.918 titik panas (hotspot) di seluruh Indonesia. Sebanyak 5.119 titik atau sekitar 57 persen berada di Kalimantan, sedangkan 1.683 titik atau 18,9 persen berada di Sumatra.
Dari seluruh titik panas tersebut, 4.953 titik berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Sebanyak 4.508 titik lainnya berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat.
Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI Tsabit Khairul Auni mengatakan temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan.
“Ketika ribuan hotspot muncul di kawasan hutan negara dan sebagian besar berada di areal perizinan, serta hutan alam dan wilayah adat ikut terdampak, performa pengelolaan hutan oleh negara patut dipertanyakan,” kata Tsabit.
Menurut dia, negara tidak hanya menghadapi persoalan perlindungan kawasan hutan, tetapi juga pengawasan terhadap pemegang izin.
Koalisi mengatakan karhutla bukan fenomena baru. Mereka menelusuri persoalan tersebut hingga era Orde Baru, salah satunya melalui pembukaan kawasan hutan Kalimantan Tengah dalam proyek yang dikenal sebagai Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare.
Karhutla kemudian kembali mencapai skala besar pada 2015, 2019, 2023, dan 2026. Koalisi menilai pola tersebut menunjukkan persoalan yang tidak selesai dalam tata kelola hutan dan ekosistem gambut.
Garda Animalia juga menyoroti dampak karhutla terhadap satwa liar. Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia Rio AA mengatakan kebakaran di Kalimantan antara lain berdampak terhadap orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
Menurut Rio, tiga orangutan Kalimantan harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga. Satwa lain, seperti ular dan trenggiling, juga ditemukan mati terbakar.
Kembalikan Fungsi Hutan
Pantau Gambut menilai hasil restorasi gambut selama satu dekade belum sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan berdasarkan studi lembaganya, 97 persen lahan gambut yang terbakar tidak kembali menjadi hutan. Dari lahan gambut yang terbakar pada 2015-2019, hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan.
Adapun 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit. Pola serupa, menurut Pantau Gambut, ditemukan di area konsesi.
Putra mengatakan keberadaan semak belukar di lahan bekas terbakar perlu diperhatikan karena dinilai berpotensi menjadi ruang perluasan perkebunan.
Koalisi juga mengaitkan persoalan karhutla dengan tata kelola dan korupsi di sektor kehutanan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang 2010-2025. Menurut data ICW yang dikutip koalisi, kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp4,8 triliun, sedangkan nilai suap mencapai Rp10,2 miliar.
Modus yang tercatat antara lain penyalahgunaan wewenang, kegiatan atau proyek fiktif, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, suap, hingga penerbitan izin ilegal.
Peneliti ICW Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan berulangnya karhutla menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola hutan.
“Karhutla yang berulang menunjukkan persoalan tata kelola hutan yang buruk,” kata Nisa. Ia menilai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan belum memberikan efek jera.
Koalisi #ResetKehutanan menilai momentum revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI perlu digunakan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
Mereka mempersoalkan proses revisi yang dinilai berlangsung secara parsial dan tertutup serta minim keterlibatan publik yang bermakna.
Koalisi meminta riwayat pelanggaran pemegang izin, termasuk karhutla, sanksi administratif, proses hukum, dan kewajiban pemulihan, dijadikan pertimbangan dalam evaluasi perizinan.
Untuk pelanggaran berulang, pemerintah juga didorong memiliki kewenangan yang jelas untuk meningkatkan sanksi, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan, hingga proses pidana terhadap korporasi dan pengurus sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam pernyataannya, Koalisi #ResetKehutanan mengajukan tiga agenda utama.
Pertama, memperkuat penanganan karhutla sekaligus melindungi masyarakat terdampak. Pemerintah diminta memperkuat deteksi dini, patroli, pemantauan, kesiapan pemadaman, serta dukungan anggaran dan fasilitas. Masyarakat terdampak juga diminta memperoleh akses kesehatan dan perlindungan dari asap.
Kedua, mengusut pelaku, menindak korporasi, dan memulihkan lingkungan. Penegakan hukum, menurut koalisi, tidak cukup hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan hutan dan lemahnya pengawasan.
Ketiga, merevisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif. Revisi diminta mencakup transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.
Koalisi juga meminta proses revisi dilakukan secara transparan dengan membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat sipil dan kelompok terdampak.
Baca juga :



